Rabu, 18 Januari 2012

Pemikiran Keagamaan dan Politik Sunni

Miftahul Khoiriyah

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Kemunculan berbagai aliran dalam Islam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Ustman bin ‘affan. Yang kemudian berbuntut pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyyah dan Ali ini mengkristal dan menjadi perang siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim. Yang selanjutnya menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam. Yaitu khawarij, Murjiah dan Mu’tazilah.
Pada perkembangannya, masa pemerintahan Al-Ma’mun dari bani abasiyah, Mu’tazilah yang mendasarkan agama pada Al-Quran dan akal dijadikan sebagai faham resmi Negara. Al-Makmun memaksa semua pejabat Negara dan tokoh-tokoh agama mengikuti faham ini, terutama pada anggapan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Pemaksaan terhadap paham tersebut lebih dikenal dengan sebutan Mihnah atau inquiri atau disebut juga sebagai ujian aqidah terhadap pejabat dan para ulama’.
Kebijakan Mihnah pada masa al-Ma’mun berlangsung sangat ketat, bahkan sampai khalifah Al-Watsiq (227-232 H /842-847 M). Terdapat kejadian yang sangat kejam pada masa pemerintahan Al-Watsiq yang menimpa Ahmad ibn Nashar ibn Malik ibn al-Haitsam al-Kuzdi (salah satu moyangnya pendiri dari Daulah Abbasiyah). Ia menolak untuk meyakini Al-Qur’an adalah mahluk, akhirnya beliau dihukum pancung.
Kebijakan Mihnah bergeser pada paham Ahlussunnah wal Jama’ah saat masa Khalifah al-Mutawahil (232-247 H / 847-861 M). Ia melihat bahwa posisinya sebagai khalifah perlu mendapatkan dukungan mayoritas. Sementara, setelah peristiwa mihnah terjadi mayoritas masyarakat adalah pendukung dan simpatisan Ibnu Hanbal. Oleh karenanya al-Mutawakil membatalkan paham Mu'tazilah sebagai paham negara dan menggantinya dengan paham Sunni.
Kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah setelah berada di bawah pemerintahan khalifah Al-Mutawakkil dan mendominasi kekuasaannya, melakukan upaya pengkonsolidasian diri sebagai aliran. Tindakan-tindakan Sunni adalah sebagai respon balik atas tindakan Mu’tazilah yang telah menyakitinya di masa Mihnah. Pada saat itulah Sunni mulai merumuskan ajaran-ajarannya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan berusaha memaparkan hal-hal yang terkait dengan pemikiran keagamaan dan politik kaum sunni ini. 
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Permasalahan dan Kemunculan Sunni?
2.      Bagaimanakah Konsep Ke-Pemimpinan dalam Sunni?
3.      Siapa sajakah tokoh-tokoh Sunni dan Apa Pencapaiannya?
C.      Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui Permasalahan dan Kemunculan Sunni.
2.      Mengetahui Konsep Ke-Pemimpinan dalam Sunni.
3.      Mengetahui Tokoh-tokoh Sunni dan Pencapaiannya


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kemunculan Sunni dan Permasalahannya
Sunni merupakan paham yang berdasarkan pada tradisi Nabi Muhammad SAW, disamping berdasar pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Sunni lebih di kenal dengan sebutan Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Ahlussunnah memiliki makna orang-orang yang mengikuti sunah Nabi, dan wal Jama’ah berarti mayoritas umat. Dengan demikan makna kata Ahlussunah wal Jamaah adalah orang-orang yang mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat, baik dalam syariat (hukum agama Islam) maupun aqidah (kepercayaan).
Mr. O.K Rahmat dalam kitaabnya Serba-serbi dalam Islam sebagaimana yang dikutib oleh Mustofa, mengemukakan bahwa Ahli Sunnah Wal Jama’ah ialah orang-orang yang mengikuti cara hidup nabi Muhammad dan golongan terbesar. Paham inilah yang dianut oleh golongan terbesar daripada umat Islam.[1]
Sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah belum dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW, maupun pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, bahkan sampai masa Bani Umayyah. Istilah tersebut baru muncul pada saat Khalifah Abu Ja’far al-Mansur (137-159 H/ 754-755 M) dan pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid (170-194 H/ 785-809 M). Pada tahap yang kedua Ahlussunnah wal Jama’ah dikenal juga pada saat pemerintahan Abbasiyah, bahkan pada saat Khalifah Al-Ma’mun (198-218 H/ 813-833 M).
Munculnya Aliran Ahlussunnah wal Jama’ah dikarenakan munculnya aliran Mu’tazilah yang lebih mengedepankan akal daripada hukum naqli. Kekacauan yang ditimbulkan oleh Mu’tazilah sangat menyedihkan, terutama dalam masa pemerintahan khalifah al-Makmun (813-833 M), yang menganggap wajib untuk membenarkan I’tiqad yang salah, yang merupakan pokok keyakinan agama, seperti menganggap bahwa Al-Qur’an itu qadim dan bukan makhluk. Dipaksanya tujuh orang ulama’ hadist yang terkenal, yaitu Muhammad bin Sa’ad (wafat 230 H), Abu Muslim Mustamli Jazid ibn Harun, Yahya bin Ma’in (wafat 233 H), Jazari bin Harb, Abu Khaisamah (wafat 234 H), Isma’il ibn Daud dan Isma’il bin Abi Mas’ud dan Ahmad bin Ad-Dauraqi. Dalam sebuah surat perintah kepada Ishak bin Ibrahim, sebelum ia wafat pada tanggal 18 Rajab 218 Hijriyah untuk mengakui bahwa Al-Qur’an itu adalah mahluk dan bukan kalamullah yang qadim. Karena ketakutan semua dari mereka mengakui, hanya Ahmad ibn Hambal yang tidak mau mengakui kalamullah itu Hadist baru. Sehingga beliau harus disiksa sampai terluka dan dalam keadaan pingsan beliau dikirim kepenjara untuk diobati.[2]
Penganiayaan terhadap Ahmad ibnu Hanbal berlanjut hingga masa pemerintahan Al-watsiq. Penganiayaan ini juga terjadi pada seorang alim dan pembesar bernama Ahmad ibn Nashar ibn Malik ibn al-Haitsam al-Kuzdi (salah satu moyangnya pendiri dari Daulah Abbasiyah). Ia menolak untuk meyakini al-Qur’an adalah mahluk, akhirnya beliau dihukum pancung. [3]
Kebijakan Mihnah bergeser pada paham Ahlussunnah wal Jama’ah saat masa Khalifah al-Mutawahil (232-247 H / 847-861 M). Ia melihat bahwa posisinya sebagai khalifah perlu mendapatkan dukungan mayoritas. Sementara, setelah peristiwa mihnah terjadi mayoritas masyarakat adalah pendukung dan simpatisan Ibnu Hanbal. Oleh karenanya al-Mutawakil membatalkan paham Mu'tazilah sebagai paham negara dan menggantinya dengan paham Sunni.
Setelah Watsiq, Mutawakkil (847-861 M) mengubah pemikirannya menjadi terbalik dengan para pendahulunya, dimana madzab Mu’tazilah diasingkan dari Negara dan kemudian digantikan dengan madzab sunni. Pada masa inilah Mu’tazilah menjadi madzab yang dimusuhi. Walaupun demikian, jasa mereka dalam kegiatan intelektual sangat besar. Karena mereka membuka cakrawala pikiran menggunakan rasio dengan logika-logika yang tajam yang sangat dibutuhkan guna memahami ilmu-ilmu lain.[4]
Kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah setelah berada di bawah pemerintahan khalifah Al-Mutawakkil dan mendominasi kekuasaannya, melakukan upaya pengkonsolidasian diri sebagai aliran. Tindakan-tindakan Sunni adalah sebagai respon balik atas tindakan Mu’tazilah yang telah menyakitinya di masa Mihnah. Mereka juga mulai merumuskan ajaran-ajaran Ahlu Sunnah.
Pada masa Dinasti Saljuk berkuasa Posisi dan kedudukan kholifah lebih baik, paling tidak kewibawaannya dalam bidang agama dikembalikan setelah beberapa lama dirampas orang-orang Syi’ah. Meskipun Bagdad dapat dikuasai, namun ia tidak dijadikan sebagai pusat pemerintahannya. Dinasti-dinasti kecil yang sebelumnya memisahkan diri, setelah ditaklukkan dinasti Saljuk ini kembali mengakui kedudukan Bagdad, bahkan mereka terus menjaga keutuhan dan keamanan Abbasiyah untuk membendung paham Syi’ah dan mengembangkan madzab Sunni yang dianut mereka.

B.       Konsep Ke-Pemimpinan dalam Sunni
Nabi Muhammad memang tidak menentukan bagaimana cara pergantian pemimpin setelah ditnggalkannya. Beliau nampaknya memang menyerahkan masalah ini kepada kaum muslimin sejalan dengan jiwa kerakyatan yang berkembang di kalangan masyarakat arab. Dan ajaran demokrasi dala Islam. Dalam perkembangannya proses suksesi kepemimpinan politik dalam sejarah Islam berbeda-beda dari masa ke masa yang lain. Ada yang berlangsung aman dan damai, tetapi sering juga melalui konflik dan pertumpahan darah akibat ambisi tak terkendali dari pihak-pihak tetentu.[5]
Kepemimpinan dalam sunni berbeda dengan Syiah, perbedaannya adalah doktrin Syiah tentang imamah dan konsep Sunni tentang kekholifahan, yang mungkin terlihat tidak penting dan membingungkan non-Muslim, telah menimbulkan konsekuensi- konsekuensi politik yang besar. Kholifah dipilih atau pengganti Nabi yang terpilih. Akan tetapi dia berhasil dalam kepemimpinan politik dan militer tapi bukan dalam otoritas keagamaan nabi. Sebaliknya, kepemimpinan Syiah dalam masyarakat muslim diberikan dalam Imam (pemimpin) yang meskipun bukan seorang Nabi tapi adalah pemimpin agama dan politik yang mendapat ilham Tuhan, terbebas dari dosa dan sempurna. Asal-usunya secara langsung berasal dari nabi Muhammad dan Ali, Imam pertama, dan dengan demikian otoritasnya disucikan.[6]
Tahun 945 kaum sunni telah bergerak kearah kesepakatan yang luas kearah pengakuan terhadap satu sama lain. Setelah 945 mereka harus menghadapi dua masalah baru lainnya. Seorang kepala Negara yang bukan penganut sunni dan seorang khalifah yang tidak mempunyai kekuasaan politik. Bagi ulama’ Sunni khalifah telah memperoleh suatu fungsi baru sebagai penjamin dari keabsahan hokum sunni. Ini menjelaskan mengapa jabatan khalifah atau imam dibahas secara teologis yuridis oleh para penulis sunni, misalnya ahli fiqih al-Mawardi (wafat 1058) dan teolog al-Baqillani (wafat 1013) dan al-Bagdadi (wafat 1037).[7]
Dalam sebuah artikel mengenai buku al-Mawardi, Sir Hamilton Gibb mengajukan teori bahwa al-Mawardi tidak hanya menyatakan tugas-tugas ideal kholifah tetapi juga mengarahkan kepada pemulihan kekuasaan para khalifah. Dan bahwa metodenya termasuk rasionalisasi sejarah masa lalu.[8]
Hal yang terpenting dalam melakukan sebuah pengangkatan adalah persyaratannya. Para ulama’ berbeda pendapat dalam jumlah persyaratan ini, al-Bagdadi menyebutkan jumlahnya sebanyak 4 syarat, jumlah yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Khaldun, walaupun  tidak ada kesesuaian dalam redaksi. Sementara al-Ghazali menyebutkannya sebanyak 10 syarat dan menurut al-Mawardi sebanyak 7 syarat.[9] Adapun mengenai persyaratan utama mereka mempunyai persamaan. Sebagian prsayaratan umum tersebut sudah menjadi ijma’, sedangkan sebagian yang lain disepakati oleh suara mayoritas. Persyaratan tersebut adalah :
1.    Berilmu (Kualifikasi ijtihad)
Yang dimaksud dengan kualifikasi ijtihad itu adalah mempunyai ilmu syariat Islam dan hukum-hukumnya beserta sumber-sumber pengambilan hokum, atau pada masa sekarang bisa dikatakan harus mengetahui perundang-undangan Islam.
Sejauh mana ilmu yang harus diketahui oleh seorang pemimpin disini, menurut al-Bagdadi, sedikitnya harus mencapai ukuran seorang mujtahid dalam menentukan halal dan haram serta hokum-hukum lainnya. Menurut Ibn Khaldun, tidak cukup ilmu saja, tetapi harus mampu berijtihad karena taklid dalam hukum termasuk kategori lemah. Sementara seorang pemimpin harus sempurna dalam sifat dan perilakunya. Ibnu khaldun juga menambahkan lagi, persyaratan berilmu cukup jelas kepentingannya. Agar mau menerapkan hokum Allah,kita harus berilmu.barangsiapa yang tidak berilmu tidak akan sah ijtihadnya. Pengarang kitab al-Mawaqif  berkata, orang yang akan memimpin hendaknya orang yang mampu berijtihad dalam hokum, baik asal-usul hokum maupun cabang dari hokum itu sendiri. Dia juga menerangkan, seorang imam harus dapat menegakkan masalah-masalah keagamaan dan mampu mengeluarkan argumentasi serta dapat menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan akidah maupun mengeluarkan fatwa sendiri dalam menjawab permasalahan yang ada. Baik secara tekstual atau mengambil istimbat dari beberapa pendapat ulama’ karena misi seorang imam adalah untuk menjaga akidah, menghadapi permusuhan dengan memberikan solusinya yang baik. Tidak akan terpenuhi kemampuan tersebut kecuali dengan syarat memiliki ilmu.
Sedangkan menurut al-Mawardi, makna ijtihad yang diharuskan pada persyaratan seorang yang akan menduduki qadhi-prinsip dasar yang telah ditetapkn oleh mereka, apa-apa yang disyaratkan pada seorang imam disyaratkan juga pada seorang qadhi adalah dia harus mengetahui hokum Islam dan yang bersangkutan dengan kaidah-kaidah utamanya disamping mengetahui cabang-cabang dari keilmuan hokum lainnya.
Dasar hokum Islam itu ada empat, pertama, mempuyai ilmu tentang al-Qur’an yang sesuai dengan hokum-hukum yang berkaitan, mengetahui sunnah nabi baik dari ucapannya maupun perbuatannya. Kedua, mengetahui bagaimana hadist itu diperoleh. Ketiga mengetahui takwil yang telah dipakai oleh para ulama’ salaf, baik itu yang berupa hasil kesepakatan maupun hasil dari berikhtilaf. Keempat mengetahui qiyas untuk mengembalikan suatu hokum, pada dasarnya semula yang diambil dari lafalnya maupun dari hasil kesepakatan mereka seorang mujtahid mampu menemukan sebuah jalan dengan dasar-dasar yang ada. Jika mampu mengetahui ilmu-ilmu tersebut, dia termasuk mujtahid, sebaliknya kalau tidak, dia tidak dapat dikatakan sebagai mujtahid.
2.    Mengetahui Ilmu Politik, Perang dan Administrasi
Para ulama’ mengungkapkan tentang syarat mengetahui ilmu politik, perang dan administrasi dengan redaksi yang berbeda-beda. Menurut Al-Bagdadi mengetahui bentuk perpolitikan dan bak dalam mengurusi permasalahn, mengetahui tingkatan social manusia dan mampu berinteraksi dengan mereka. Tidak meminta pertolongan pada para pekerja kecil untuk mengerjakan tugas yang besar, dan harus benar-benar mengetahui ilmu peperangan. Menurut al-Mawardi seorang pemimpin harus mengetahui politik kepemimpinan dan mampu mengurusi kemaslahatan Negara.
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa seorang pemimpin harus memliki keberanian dalam menegakkan ketentuan-ketentuan Tuhan dan siap menghadapi peperangan secara jeli dalam mengatur startegi, mampu membawa rakyat untuk mau berjuang, mengetahui fanatisme dan tipu daya, cukup tangguh menghadapi perpolitikan Negara, sehingga pemimpin benar-benar mampu menjaga agama, berjihad ke medan perang, menegakkan hak-hak yang harus dinikmati oleh rakyat, dan terakhir mampu mengatur kemaslahatan umat.
Persyaratan itu dapat diterjmahkan bahwa seorang pemimpin harus mempunyai wawasan luas dalam urusan perpolitikan, perang dan administrasi. Karena dengan ketiga aspek tersebut dia dapat melakukan tugasnya sebagai seorang pemimpin.
3.    Kondisi Jiwa dan Raga yang baik
Al-Mawardi menyebutkan bahwa syarat ini harus terpenuhi , berani dan mampu menolong yang akan dapat dipakai dalam melindungi hal-hal yang penting dan jihad melawan musuh. Imam al-Haramain berpendapat, Syarat-syarat dari seorang pemimpin adalah harus mau menghadapi berbagai permasalahan dan mengantisipasinya dengan cepat, cekatan dalam mempersiapkan militer untuk menghadapi musuh dan mempunyai pandangan yang jernih bagi kepentingan rakyat. Dia tidak mengikuti hawa nafsu yang mengakibatkan ketidakjelian dalam mengawasi kenegaraan. Dan cukup keras memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Tuhan.
Sedangkan yang dimaksud dengan sehat badan adalah sehat pancaindera dan anggota badan yang dapat mempengaruhi etos kerja. Ibnu Khaldun lebih luas dalam mendefinisikan hal ini daripada ulama’ yang lain yakni selamat pancaindra dan badan dari kelemahan yang mengakibatkan hilangnya salah satu anggota badan, seperti hilangnya tangan dan kaki. Persyaratan tersebut diberlakukan agar pekerjaannya sempurna. Definisi Ibnu Khaldun ini dapat melengkapi definisi yang diuraikan oleh al-Mawardi.
4.    Berlaku adil dan berakhlak Mulia
Berlaku adil dan berakhlak mulia dalam pandangan Ulama’ fiqih identik dengan makna takwa. Kemudian para ulama’ menambah kata wara’ yang muatannya harus terealisasikan dalam jiwa seorang pemimpin. Menurut al-Mawardi para pemimpin dikenai persyaratan sebanyak tujuh syarat, diantaranya adalah berlaku adil dengan sekian persyaratan yang bersifat integral. Bagian ini dianggapnya sebagai syarat pertama yang telah dijelaskan oleh al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah bab qadhi, yang berbunyi berlaku adil harus benar-benar, apa yang diucapkannya dapat dipercaya dan menjauhi perbuatan dosa, tidak melakukan perbuatan yang terlarang serta menghindari perbuatan yang memunculkan keraguan. Selain itu juga mencari keridhaan dan menahan timbulnya kemarahan, dapat dijadikan contoh bagi agamanya dan dunianya. Berarti seorang pemimpin bukan saja dilarang melakukan yang diharamkan oleh hokum, melainkan juga harus menjauhi permasalahan yang masih belum jelas hukumnya.
Menurut ibnu Khaldun berlaku adil adalah keharusan dalam menduduki jabatan yang berhubungan dengan kedudukan keagamaan. Dalam kepemimpinan pun yang bersifat luas, diharuskan terpenuhi persyaratan itu. Dia menambahkan lagi bahwa tidak ada perbedaan dalam berperilaku adil, baik yang terjadi dalam pelanggaran karena melakukan sesuatu yang terlarang dan semisalnya, begitu juga adanya perbuatan bid’ah terhadap akidah.
Menurut al-Ghazali, dia menyebutkan salah satu persyaratannya adalah wara’. Ini adalah sifat yang paling luhur dan tinggi. sifat pribadi seorang yang dapat dicapai begitu saja, seperti yang lainnya, dia mengatakan lagi bahwa wara’ adalah dasar utama, dengan sifat inilah seorang pemimpin melaksanakan kepemimpinannya. Tidak ada lagi selain wara’ dalam syarat kepemimpinan yang menjadi modal utama yang sangat esensial. Kalau tidak terhiasi oleh wara’, seorang pemimpin tidak dapat merealisasikan kepercayaan dengan baik.
Dengan keadilan yang telah disampaikan oleh para ulama’ klasik di atas, seorang pemimpin akan terhindar dari perbuatan kecurangan dalam melaksanakan kekuasaan yang dipegangnya, baik yang berhubungan dengan keuangan, kebebasan, atau hak untuk menyampaikan pendapat dari rakyat terhadap pemimpin serta hak-hak lainnya dalam mengingatkan seorang peimpin dari perbuatan dholim terhadap rakyat, tidak konsekuen dengan perkataan yang pernah diucapkannya atau menyalahi perbuatan yang telah dikerjakan.
5.    Memiliki kualifikasi kepemimpinan yang penuh
Syarat berikut ini meliputi beberapa syarat, dia harus seorang muslim, bebas, laki-laki dan berakal. Dengan persyaratan tersebut seorang pemimpin dapat dikatakan memiliki kualifikasi kepemimpinan yang penuh.
Islam adalah persyaratan utama yang menentukan keabsahan kesaksian dan dan kepemimpinan, sebagaimana difirmankan Allah :
tûïÏ%©!$# tbqÝÁ­/uŽtItƒ öNä3Î/ bÎ*sù tb%x. öNä3s9 Óx÷Fsù z`ÏiB «!$# (#þqä9$s% óOs9r& `ä3tR öNä3yè¨B bÎ)ur tb%x. tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 Ò=ŠÅÁtR (#þqä9$s% óOs9r& øŒÈqóstGó¡tR öNä3øn=tæ Nä3÷èuZôJtRur z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4 ª!$$sù ãNä3øts öNà6oY÷t/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 `s9ur Ÿ@yèøgs ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸xÎ6y . 
(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: "Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?" dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah Kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
Ibnu Hazam telah mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan, Keimanan adalah jalan yang besar, diberlakukannya syarat ini cukup realistis dan jelas, mengingat tujuan utama dari kedudukan imam adalah untuk menerapkan hokum Islam.
Mengenai kebebasan, orang yang tidak bebas (budak) termasuk memiliki kekurangan dalam syarat kepemimpinan terhadap orang lain. Karena seorang budak tidak akan diterima menjadi saksi apapun dalam berbagai kepentingan. Dengan sendirinya dia dilarang melaksanakan sebuah tugas kepemimpinan dan menduduki kekuasaan lainnya. Dia baru boleh mendapat hak menjadi seorang pemimpin jika telah dibebaskan dari ststus sosialnya. Kemudian dia dapat menikmati hak-hak untuk memegang kekuasaan. Sejarah masa lalunya tidak mempengaruhi kedudukannya setelah dibebaskan.
Berjenis kelamin laki-laki, sebagian fuqaha mengatakan bahwa perempuan juga mempppunyai kekurangan dalam hierarki kepemimpinan. Walaupun perkataan mereka dapat menentukan keputusan hokum. Padahal Abu Hanifah membolehkan kaum perempuan menjadi hakim dalam posisi bahwa peradilan tersebut adalah salah satu kepemimpinan yang terbesar dalam perkara-perkara yang menerima kesaksian mereka. Dan dilarang dalam perkara-perkara yang tidak menerima kesaksiannya. Dilain puhak at-Thabari memperbolehkan mereka menjadi hakim dalam semua perkara tanpa pengecualian. Akan tetapi bila dalam peradilan ada perbedaan diantara mereka, dalam masalah keimamahan yang terjadi adalah sebaliknya. Semua sepakat bahwa perempuan tidak boleh menduduki kursi keimamahan. Reevansinya karena kedudukan tersebut menuntut seorabf perempuan untuk mengerjakan bberapa tugas yang riskan dan menanggung beban yang sangat berat. Terkadang seorang imam diharuskan memimpin perang, menempuh kesulitan besar dan turun tangan sendiri dimedan perang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang semacam itu. Semua itu berada di luar batas kemampuan seorang perempuan.
Kedewasaan, seorang anak kecil tidak dapat dibebani untuk menduduki jabatan seperti pembahasan di atas. Al Mawardi mengatakan, Orang yang tidak dewasa tidak dikenai tanggungan dan hukuman yang berlaku. Lebih utamanya seorang anak kecil tidak masuk dalam persyaratan kepemimpinan. Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Ibnu Hazam, bahwa seluruh golongan keagamaan tidak memperbolehkan serang perempuan menduduki kepemimpinan yang tertinggi, begitu juga dengan anak kecil tidak diperkenankan.
Berakal, secara jelas para ulama’ telah bersepakat dalam masalah kepemimpinan berakal adalah suatu yang disyartkan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Mawardi bahwa tidak cukup hanya dengan akal yang berhubungan dengan kewajiban, tetapi harus mampu mengetahui hal-hal yang sangat urgen. Sehingga dapat membedakan dengan seksama semua permasalahan yang ada, terhindar dari dorongan hawa nafsu maupun lupa. Dengan kepandaian dia dapat menjelaskan permasalah dan menyimpulkan yang bercerai berai.  Seakan beliau ingin berkata bahwa yang dimaksudkan dengan syarat ini bukan sekedar tamyiz, melainkan juga kecerdasan dan kecerdikan.[10]
6.    Keturunan
Seorang imam harus berasal dari keturunan Quraisy. Persyaratan sebelumnya, secara keseluruhan telah disepakati keberadaanny. Namun dalam syarat yang satu ini, para ulama’ Ahlu sunnah berpendapat sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh as-Syafi’I bahwa beliau telah menyebutkan permasalahan keturunan dalam beberapa karyanya. Hal itu diriwayatkan juga oleh Zarqani dari Abu Hanifah. Akan tetapi al-baqillani yang merupakan pemuka aliran Asy’ari dan tokoh Ahlu Sunnah abad IV termasuk orang pertama yang menolak persyaratan keturunan dari kaum Quraisy. Kemudian diikuti oleh yang lainnya lagi. Dan ibnu Khaldun sendiri dapat dimasukkan dalam kelompok ini karena berumuskan sebuah teori baru dalam menafsirkan syarat ini yaitu sebuah penafsiran yang bernilai histori.
Alasan utama Ahlu Sunnah cukup kuat berpegang pada berpegang pada keutamaan kaum Quraisy karena mereka melihat sebuah hadist yang sahih menurutnya, yang di antaranya berbunyi, “ para imam adalah dari Quraisy”, “Urusan pemerintahan ini tetap berada di tangan keturunan Quraisy selama mereka masih beristiqomah atau masih menegakkan ajaran agama,” juga “Dahulukan kaum Quraisy dan Janganlah mendahulukan yang lainnya atasnya.” Namun dari sisi lain kita melihat ada sebagian hadist atau berita lain yang disampaikan oleh para ulama’ Islam yang tidak mengandung makna seperti tadi. Sebagaimana Hadist yang Rasulullah yang berarti, “dengarkan dan taatilah walaupun seandainya yang memimpin kamu semua adalah seorang hamba Habsy Dzu Zabilah”.
Umar bin Khatab r.a berkata, “Seandainya Salim Maula Hudzaifah hidup, akan saya angkat dia untuk menduduki kekuasaan, atau tidak akan ada keraguan dalam hatiku akan reputasinya.” Kaum Ahlu Sunnah yang berpendapat dengan pendapat pertama menakwilkan hadis terakhir ini atau lainnya. Sebagai contoh adalah yang bertujuan melebihkan untuk mempertegas, mendengar dan taatnya atau karena berhubungan dengan kekuasaan yang kecil cakupannya tanpa mencukupi kekuasaan umum. Atau karena mereka menilai bahwa cap budak yang diberikan kepada mereka berdasarkan status mereka dahulu, bukan dalam status yang disandangnya sekarang.[11]
Cukup jelas bagaimana kaum Ahlu Sunnah berpegang teguh pada prinsip agar persyaratan seorang pemimpin harus dari Quraisy.

C.      Tokoh-tokoh Sunni dan Pencapaiannya
Banyak sekali tokoh-tokoh para ulama’ dan Ilmuwan muslim pada masa pemerintahan Abasiyah yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi Muhammad SAW. (sunni) mereka telah banyak menelurkan karya-karyanya.
Tokoh-tokoh terkenal dalam bidang filsafat adalah Al-Farabi, Al-‘Arabi, Ibnu Sina dan Ibnu Rusdy. Al-Farabi banyak menulis buku tentang filsafat, logika, jiwa, kenegaraan, etika dan interpretasi terhadap filsafat Aristoteles. Ibnu Sina juga banyak mengarang buku tentang filsafat, dan yang paling terkenal diantaranya adalah al-Syifa, Ibnu Rusyd yang di barat lebih dikenal dengan nama Averrous, banyak berpengaruh di barat dalam bidang filsafa, sehingga disana terdapat aliran yang disebut Averroisme.[12]
Sebagaimana juga Al-Syafi'i munyusun Ushul Fiqh yang di dalamnya mengandung ajaran tentang Ijma' dan Qiyas. Dalam bidang Hadist lahir tokoh Bukhari dan Muslim. Dalam bidang Tafsir, lahir Al-Tabbari dan Ibn Mujahid.
Al-Ghazali, pencapaian-pencapaian al-Ghozali dapat disimpulkan menjadi tiga kategori :
a. Dialah yang mendefinisikan sikap Islam Sunni terhadap filsafat, dengan  mmperlihatkan bahwa beberapa disiplin filsafat harus ditolak sama sekali. Adapun seperti logika dapat dipakai sebagai pelengkap teologi.
b.  Dia  berperan dalam kekalahan intelektual Ismailisme.
c. Dia berperan penting dalam membuat sufisme sebagai bahan rujukan dalam Islam Sunni. Dalam keyakinan dan prakteknya, dia menunjukkan dalam Kebangkitan Ilmu-Ilmu Agama (Ihya’ ulum al-din) dan dalam kesempatan-kesempatan lain bahwa kepatuhan pada kewajiban-kewajibanIslam sehari-hari bisa merupakan suatu dasar yang berguna bagi kehidupan seorang sufi.[13]
Adapun tokoh-tokoh Sunni yang lainnya masih sangat banyak, diantaranya adalah ibnu Taimiyah, Al-Mawardi, Ahmad ibn Hambal dan yang lainnya. Yang tidak dapat kami sampaikan satu-persatu pencapaian ataupun hasil karya yang telah dihasilkannya.
Demikianlah kemajuan politik dan kebudayaan yang pernah dicapai pemerintahan Islam pada masa klasik, kemajuan politik berjalan seiring dengan kemajuan peradapan dan kebudayaan, sehingga Islam mencapai masa keemasan, terutama pada masa pemerintahan bani Abbas periode pertama.

BAB III
KESIMPULAN

Pada masa kekhalifahan al-Ma’mun Mu’tazilah dijadikan sebagai mazhab resmi negara. Al-Ma’mun memaksa semua pejabat negara dan tokoh-tokoh agama mengikuti paham ini, terutama yang berkaitan dengan anggapan bahwa al-Qur’an adalah makhluk. Pemaksaan terhadap paham tersebut lebih dikenal dengan sebutan Mihnah disebut juga inquiri atau ujian aqidah terhadap pejabat dan para ulama Kebijakan Mihnah pada masa al-Ma’mun berlangsung sangat ketat, bahkan sampai khalifah al-Watsiq (227-232 H /842-847 M). 
Kebijakan Mihnah bergeser pada paham Ahlussunnah wal Jama’ah saat masa Khalifah al-Mutawahil (232-247 H / 847-861 M). Ia melihat bahwa posisinya sebagai khalifah perlu mendapatkan dukungan mayoritas. Sementara, setelah peristiwa mihnah terjadi mayoritas masyarakat adalah pendukung dan simpatisan Ibnu Hanbal. Oleh karenanya al-Mutawakil membatalkan paham Mu'tazilah sebagai paham negara dan menggantinya dengan paham Sunni.
Dalam kaitannya dalam melakukan sebuah pengangkatan khalifah adalah memenuhi persyaratannya. Para ulama’ sunni berbeda pendapat dalam jumlah persyaratan ini, al-Bagdadi menyebutkan jumlahnya sebanyak 4 syarat, jumlah yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Khaldun, walaupun  tidak ada kesesuaian dalam redaksi. Sementara al-Ghazali menyebutkannya sebanyak 10 syarat dan menurut al-Mawardi sebanyak 7 syarat. Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pemimpin adalah berilmu (kualfikasi Ijtihad), Mengetahui Ilmu Politik, Perang dan Administrasi, Kondisi Jiwa dan Raga yang baik, Berlaku adil dan berakhlak mulia, memiliki kualifikasi kepemimpinan yang penuh dan yang terakhir adalah keturunan dari kaum Quraisy.
Banyak tokoh-tokoh Sunni yang telah berhasil merumuskan pemikiran-pemikirannya yang mencakup tentang filsafat, tafsir, Hadist dan yang lainnya. Sebagai kekayaan keilmuwan yang ada pada masa itu dan dapat digunakan di masa sekarang, walaupun terkadang tidak harus dimaknai secara tekstual.


[1] A. Mustofa. Filsafat Islam. (Bandung : CV Pustaka Setia, 1997), h. 92
[2] A. Mustofa. Filsafat Islam…h. 84
[3] Ibid, h. 85. Lihat juga dalam Ibnu Hajar, Thabaqat Syafi’iyah dan Tarikh Khalifah-khalifah Islam.
[4] M. abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradapan Islam, (Yogyakarta : Pustaka book Publissher, 2007), h. 174
[5] Badri Yatim, Sejarah Peradapan Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000), h. 67
[6] Akbar S. Ahmed, Rekonstruksi sejarah Islam, (Yogyakarta : Fajar Pustaka Baru, 2003), h. 72
[7] W . Montgomery Watt, Kejayaan Islam : Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis. (Yogyakarta : Tiara acana, 1990), h. 223
[8] Ibid. h. 224
[9] M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Terjemah oleh Abdul Hayyie al-Kattani, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), h. 231
[10] Ibid, h. 231-239
[11] Ibid, h. 242
[12] Badri Yatim, Sejarah Peradapan Islam…h. 99
[13] W . Montgomery Watt, Kejayaan Islam : Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis…h. 262

Rabu, 28 Desember 2011

Tafsir Al fatihah


TAFSIR SURAH AL-FATIHAH

  1. Saya memulai dengan meminta pertolongan kepada Allah serta berserah diri kepada-Nya, dan disebutkan nama Allah karena nama Allah adalah nama yang agung yang disandarkan kepada-Nya, segala nama yang menunjukkan pada kesempurnaan Tuhan dan yang berhak untuk disembah. Al-Rahman adalah yang Maha Luas Rahmat-Nya dan rahmat-Nya umum untuk semua makhluk. Dan Maha Penyayang kepada para wali-Nya dari para nabi dan orang-orang yang shalih. Dan nama-nama-Nya serta sifat-sifat-Nya ditetapkan atas hakikat yang dimaksud dalam kitab dan sunnah.
  2. Pujian atas Allah dengan segala sifat-Nya yang sempurna. Dialah yang patut untuk dipuji dalam segala keadaan. Rahmat-Nya adalah keutamaan dan adzab-Nya adalah keadilan. Dialah Tuhan yang menciptakan dan memberi rizki, dan memelihara para wali-Nya dengan iman dan ilmu secara khusus, untuk itulah Allah sepatutnya dipuji. Dialah Dzat yang Maha Kaya, tidak membutuhkan yang lainnya. Dan sebaliknya, semua makhluk membutuhkan-Nya.
  3. Disebutkan lagi Al-Rahman dan Al-Rahim karena rahmat-Nya mendahului adzab/kemarahan-Nya dan karena rahmat-Nya melingkupi segala sesuatu yang hidup dan umum untuk semua makhluk.
  4. Allah-lah yang menjadi hakim pada hari perhitngan dan pembalasan, yaitu pada hari Kiamat. Dan sesungguhnya Allah mengkhususkan hari perhitungan dan pembalasan pada hari Kiamat karena Dia menunjukkan kepada seluruh makhluk akan kesempurnaan dan kekuasaan-Nya pada hari itu. Jika tidak demikian, maka Dia adalah Raja pada hari pembalasan dan hari-hari yang lain. Dan hari pembalasan adalah hari dibalasnya segala perbuatan manusia. Jika amalnya buruk maka balasannya jug buruk. Maka harus diingat perkara tersebut dan harus dipersiapkan untuk menghadapinya.
  5. Hanya untuk-Mu-lah setiap ibadah kami, dan hanya kepada-Mu setiap dari kami memohon pertolongan. Maka hak-Mu atas kami adalah kamu menyembah-Mu dan kami tidak akan menyekutukan-Mu dengan sesuatu. Tapi ini semua tidak akan terlaksana kecuali dengan pertolongan-Mu. Ibadah adalah segala sesuatu yang disenangi oleh Allah, baik perkataan maupun perbuatan. Dan meminta pertolongan adalah dengan bersandar kepada Allah dalam mencapai hal-hal yang baik dan menolak hal-hal yang buruk. Dhamir إيّاك didahulukan atas atas fi’il-nya karena mempunyai faedah untuk mengkhususkan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya.
  6. Berilah kami petunjuk ke jalan yang terang yang menuju kepada keridhaan-Mu dan surga-Mu dengan mengikuti perintah-Mu dan menjauhi larangan-Mu.
  7. Dan jalan yang terang ini adalah jalan para nabi dan orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid dan orang-orang yang shalih, dan bukan jalan orang-orang yang mengetahui kebenaran tetapi tidak melakukannya, seperti orang-orang Yahudi; buka pula jalan dari mereka yang meninggalkan kebenaran dari kebodohan dan kesesatan seperti orang-orang Nasrani.  

TAFSIR SURAH AL-MUJADILAH AYAT 7-12

  1. Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, tidaklah berbisik-bisik tiga orang dengan rahasia kecuali Dia mengethuinya karena Allah adalah yang keempat. Tak ada satu pun yang tersembunyi bagi Allah dari yang mereka katakana. Dan tidak ada lima orang kecuali Allah adalah yang keenam dengan ilmu-Nya. Tidak ada yang ghaib bagi Allah apa-apa yang mreka rahasiakan dan tampakkan. Dan tidak lebih sedikit dari bilangan ini (3) dan tidak lebih banyak dari bilangan tadi kecuali Dia bersama mereka dengan ilmu-Nya padahal Dia bersemayam di atas singgasana-Nya. Dia, Yang Maha Besar dan Maha Tinggi, mengetahui makhluk-Nya, dan pada hari Kiamat Allah memberi tahu segala apa yang mereka kerjakan, baik kebaikan maupun keburukan, dan Dia Maha Mengetahui atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala rahasia.
  2. Tidakkah engkau perhatikan, wahai Nabi, orang-orang Yahudi yang telah dilarang oleh Allah agar tidak berbicara secara rahasia (berbisik-bisik) yang dapat menimbulkan keraguan bagi kaum muslimin dan menimbulkan kebimbangan dari mereka lalu mereka kembali pada apa yang dilarang oleh Allah. Dan mereka berbicara secara sembunyi-sembunyi tentang hal-hal yang buruk, melampaui batas dalam kezhaliman dan permusuhan. Dan jika orang-orang Yahudi itu datang kepadamu, wahai Nabi, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan ucapan yang bukan seperti Allah ajarkan, yaitu perkataan mereka: “racun atasmu” yang berarti kematian bagimu, lalu mereka berkata, “kenapa Allah tidak menghukum kita dengan perkataan begini jika Muhammad memang utusan Allah?” Maka Allah memberitahukan bahwa siksa bagi mereka lebih pedih yaitu neraka Jahannam yang sangat panas, yakni sejelek-jelek tempat dan keputusan yang paling jelek bagi orang-orang kafir.
  3. Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berbisik-bisik maka janganlah mengatakan perkataan yang diharamkan oleh Allah, baik yang keji dengan sendirinya atau yang di dalamnya menzhalimi manusia atau bertentangan dengan Rasul. Dan katakanlah ucapan yang di dalamnya terdapat perbaikan, kebaikan, dan manfaat. Dan kebaikan adalah yang di dalamnya terdapat unsure ketaatan. Dan takwa adalah meninggalkan maksiat. Dan takutlah kalian kepada Allah dengan cara mengikuti Rasulullah SAW dan mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Allah-lah satu-satunya Tuhan yang Maha Suci, tempat kembali kalian adalah kepada-Nya untuk membalas perbuatan kalian.
  4. Sesungguhnya berbicara secara rahasia dengan dosa dan permusuhan adalah godaan setan dan merupakan perbuatan bermaksiat kepada Allah untuk memasukkan kesedihan bagi orang-orang yang beriman. Dan tidaklah itu menyakiti orang-orang yang beriman, kecuali dengan kehendak Allah semata, bukan dari yang lainnya. Hendaklah orang-orang yang beriman kepada Allah bersandar kepada-Nya. Dan kepada-Nya setiap muslim menyerahkan urusannya, cukuplah Allah sebagai penolong.
  5. Hai orang-orang yang beriman, jika kalian diperintahkan untuk memberi kelapangan bagi yang lain dalam majlis-majlis maka hendaklah seorang muslim memberi kelapangan untuk saudaranya dalam suatu majlis maka Allah pun akan melapangkan rizki dan pahala kalian. Dan jika di antara kalian ada yang diminta untuk berdiri karena suatu sebab, maka berdirilah. Dan Allah pun akan meninggikan tempat orang-orang yang beriman di antara kalian sesuai dengan keimanan mereka dan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu setinggi-tingginya dalam keutamaan dan pahala karena keutamamaan ilmu. Ilmu disebutkan setelah adab (sopan-santun) dalam majlis karena orang-orang yang berilmu lebih paham dari yang lainnya mengenai adab dan akhlak. Dan Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya dan tak ada satu perkara pun yang lepas dari pengamatan-Nya. Dan setiap perbuatan masing-masing individu akan dihisab.
  6. Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian ingin berbincang-bincang secara rahasia dengan Rasulullah SAW maka bersedekahlah sebelumnya dengan sesuatu, yang demikian itu baik bagi kalian dengan bertambahnya kebaikan kalian, dan lebih suci bagi kalian dengan dihapuskannya keburukan-keburukan. Dan jika kalian belum mampu bersedekah maka tidak ada dosa atas kalian karena Allah telah mengampuni kalian karena Allah Maha Luas ampunan-Nya, banyak rahmat-Nya. Di antara ampunan-Nya adalah Dia tidak mencela dan di antara rahmat-Nya adalah Dia tidak menghukum.
  

MANFAAT MENGETAHUI TANDA-TANDA KIAMAT

  1. Benar-benar beriman kepada hal-hal yang ghaib, yang termasuk Rukun Iman yang keenam. Allah berfirman: (الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلوة) “…yaitu orang-orang yang beriman pada hal-hal yang ghaib dan mendirikan shalat…” Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan beriman kepadaku dan kepada yang aku bawa. Maka jika mereka telah beriman terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali yang berhak untuk ditumpahkan darahnya dan diambil hartanya, dan hisab mereka adalah urusan Allah.” Iman kepada hal yang ghaib adalah mengimani segala yang diberitakan oleh Allah SWT atau diberitakan oleh Rasul SAW, dan benarlah apa yang diambil darinya seperti yang telah kita saksikan, atau yang masih ghaib bagi kita, kita tahu bahwa itu adalah benar dan betul-betul ada. Dan sebagian dari hal-hal ghaib tersebut adalah tanda-tanda kiamat, seperti keluarnya Dajjal, turunnya Isa bin Maryam AS, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya hewan melata, terbitnya matahari dari sebelah barat, dan sebagainya yang benar-benar dinukil dari Rasulullah.
  2. Mengetahui tanda-tanda Kiamat dapat menggugah jiwa untuk mentaati Allah dan mempersiapkan diri untuk hari Kiamat, yaitu mengingatkan/ membangkitkan orang-orang yang lengah, mengajak mereka bertaubat, dan menghilangkan kecenderungan pada dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah dan orang-orang yang menyertainya (para sahabatnya) ketika mengetahui dekatnya salah satu tanda Kiamat. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW terbangun pada malam hari dan bersabda: “Celakalah orang-orang Arab dari kejahatan yang telah mendekat. Hari ini terbuka pintu penjara Ya’juj dan Ma’juj” (hadits). Dalam hadits itu pun disebut, “…bangunkanlah orang-orang yang shalat di dalam kamar-kamar mereka! Banyak orang yang berpakaian di dunia telanjang di akhirat.”
  3. Di dalam tanda-tanda Kiamat terdapat keterangan hukum-hukum syari’at dan masalah-masalah fiqh. Dalam cerita tentang diamnya Dajjal di bumi, sehari bagaikan setahun dan sehari bagaikan sebulan. Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hari-hari yang lama ketika Dajjal tinggal di bumi, “Apakah cukup dalam satu hari shalat seharian penuh?”  Maka Nabi menjawab, “Tidak, perkirakan saja sesuai kemampuannya.”  Dari hal ini dapat kita ambil pelajaran mengenai bagaimana cara shalat seorang muslim yang menetap di suatu wilayah/negara selama beberapa waktu.
  4. Nabi SAW mengetahui tanda-tanda Kiamat dan tanda-tanda Kiamat tersebut merupakan perkara ghaib yang tidak bisa diketahui dengan perkiraan maupun prediksi. Hal ini menunjukkan kebenaran kerasulannya. Bahwa ia adalah utusan Allah yang Maha Suci lagi Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib dan yang tampak. Allah berfirman:
 علم الغيب فلا يظهر على غيبه احدا(۲٦) ٳلا من ارتضى من رسول فٳنه يسلك من
 بين يديه و من خلفه رصدا
“Dia Mengetahui yang ghaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang yang ghaib itu (26) Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya.”
  1. Sesungguhnya pengetahuan kita tentang tanda-tanda Kiamat bermanfaat bagi kita dalam menghadapinya dengan cara yang diajarkan oleh syari’at, sehingga kita tidak hanya mengetahuinya secara samara-samar seperti yang dikisahkan kepada kita tentang Dajjal secara terperinci, bagaimana matanya, dahinya dan apa saja yang terdapat padanya, sehingga kita tidak terkena fitnahnya tapi kita tahu bahwa dia adalah Dajjal.
  2. Mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan tentu berbeda dengan hal yang datang secara tiba-tiba.
  3. Membuka pintu cita-cita; karena di antara tanda-tanda Kiamat adalah kemenangan Islam dan tersebarnya Islam di muka bumi, dan bahwasannya agama Yahudi dan Nasrani akan lenyap. Semua itu berdasarkan kabar gembira dari Nabi tentang kemampuan Islam dan kelebihannya atas segala agama sekalipun orang-orang kafir membencinya.
8.      Memuaskan keinginan alami manusia yang selalu mencari tahu untuk membuka hal-hal yang ghaib darinya dan untuk mengetahui peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang terjadi di masa depan dengan pembenaran dari Allah terhadap berita-berita yang benar mengenai hal-hal yang ghaib ini.

MENGIKUTI TRADISI UMAT TERDAHULU

Di antara fitnah terbesar yang ditimpakan kepada kaum muslimin adalah fitnah meniru-niru buta, dan menyerupai sesuatu yang dibenci yaitu menyerupai adat orang-orang Yahudi dan Nasrani atau yang lainnya dari golongan orang kafir.
Yang mulia Nabi SAW telah mengabarkan bahwa ada sekelompok umatnya yang akan meniru umat-umat yang tersesat dari umat Yahudi dan Nasrani dalam kebiasaan, perilaku, dan kehidupan mereka.
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah hari Kiamat terjadi sampai umatku mengambil dari umat-umat sebelumnya (menjadikan kebiasaan perilaku jahiliah) sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. ‘Dikatakan: Ya Rasulullah, apakah seperti orang Persia dan Romawi?’ maka Rasul berkata: “Siapa lagi kalau bukan mereka.”
Sebagian besar dari apa yang diperingatkan Rasulullah SAW telah terjadi, dan yang lainnya akan terjadi pula sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits; dari Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh akan kalian ikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga meskipun mereka masuk ke lubang kadal maka kalian akan mengikuti mereka.’ Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, apakah orang-orang Yahudi dan Nasrani?’ kata Rasulullah, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” 
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Sejengkal, sehasta dan memasuki lubang diibaratkan untuk mengikuti dan meniru mereka”
Mengikuti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani maksudnya bukan dalam pengertian saling bertukar pengalaman ilmiah dan kita mengambil manfaat dari hasil karya mereka, ketertiban administrasi, dan yang lainnya yang tidak bertentangan dengan agama kita.
Sesunguhnya meniru mereka yang tercela adalah jika kita meniru mereka dalam cara berpakaian, adapt dan cara mereka bergaul dalam masyarakat – dari sisi percampuran antara lawan jenis dan melepas hijab – atau dari segi keuangan yang bertentangan dengan agama kita, seperti riba dan yang lainnya.




WANITA HAMBA SAHAYA MELAHIRKAN TUANNYA

Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang wanita hamba sahaya yang melahirkan anak yang akan menjadi tuannya. Hal itu terjadi dengan cara seorang laki-laki merdeka menggauli wanita hamba sahaya atau budak perempuan yang dimilikinya dengan sumpah bila hamba sahaya tadi hamil dari tuannya lalu melahirkan anak laki-laki maka anaknya tadi akan jadi pemuda merdeka. Dan bila ayahnya masih hidup sementara ibunyamasih belum dimerdekakan maka anak tadi akan menjadi tuan bagi ibunya.
Dalam suatu hadits Jibril, disebutkan bahwa ia bertanya pada Nabi SAW tentang Kiamat, maka beliau pun bersabda: “Akan kuberi tahu engkau tentang tanda-tandanya: jika seorang wanita hamba sahaya melahirkan tuannya.”
Makna dari hadits di atas adalah: jika wanita-wanita hamba sahaya melahirkan raja-raja maka wanita-wanita tadi jadi rakyatnya, dan raja adalah tuan bagi rakyatnya.


                                  

MANAJEMEN DALAM PANDANGAN ISLAM

Manajemen dan kepemimpinan dalam Islam merupakan suatu tanggung jawab yang berat hingga banyak orang menjauhinya karena merasa tidak mampu. Memegang tanggung jawab dalam Islam bukanlah salah satu alat untuk mencapai kedudukan, bukan pula alat untuk memperoleh kemuliaan, tidak pula diidentikkan dengan kedudukan atau jabatan. Tanggung jawab manajemen dan kepemimpinan dalam Islam merupakan ujian bagi para pemegang kekuasaan dan menjadi inspirasi bagi orang-orang yang mempunyai pemikiran. Pemimpin adalah orang yang berat tanggung jawab dan risikonya. Nabi SAW bersabda: “Pemimpin adalah orang yang berat hutangnya dan agama adalah penebusnya.” (Al-Mu’jam Juz II, 1943: 290)
 Pengertian kepemimpinan menurut pandangan Islam sudah jelas, terutama menurut para ulama salaf. Sejarah peradaban umat Islam telah lama membuktikan pemahaman terhadap kepemimpinan dan manajemen. Dalam pidatonya yang pertama, pemimpin Islam Umar bin Khattab, setelah diangkat menyatakan: “Sesungguhnya Allah menguji kalian lewat aku dan aku diuji lewat kalian. Wahai manusia, saya ini hanya seperti kalian. Seandainya saya tidak menginginkan masalah kepemimpinan (menjadi pengganti) Rasulullah maka saya tidak akan mengikuti urusan kalian.” (Al-Thabari, 1326 H: 20) Manajemen dan kepemimpinan menurut Umar adalah ujian, dan ujian itu berat bagi orang yang bertanggung jawab. Masa kepemimpinan bukan berarti keistimewaan dan harta benda. Lewat kalimat, “aku hanyalah seperti kalian” Umar menyatakan bahwa ia menerima kepemimpinan karena terpaksa dan untuk memenuhi keinginan dari Khalifah Rasulullah SAW, yaitu Abu Bakar al-Shiddiq sebagai suatu kewajiban dan beban.
Manajemen dalam Islam adalah pengabdian. Seorang sahabat berkata: “Pemimpin suatu kaum adalah budak mereka.” Manajemen juga merupakan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan. Umar berkata pada rakyatnya: “Wahai manusia, demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengutus pegawai-pegawai untuk memukul kulit kalian dan tidak untuk mengambil harta kalian, tetapi aku utus mereka untuk mengajarkan agama dan jalan lurus bagi kalian. Maka barang siapa yang mengerjakan sesuatu yang lain dari hal itu tadi, adukanlah padaku. Maka demi Allah yang jiwa Umar berada di tangan-Nya, aku akan menghukumnya.” (Al-Thabari, 1326 H: 20)
Selama manajemen merupakan pengabdian, pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan, maka tidak akan dijadikan pemimpin seorang yang diktator atau orang-orang yang mengambil keuntungan darinya dan memanfaatkannya, atau menindas dengan perantara kepemimpinannya. Para ulama salaf telah berpaling dari kedudukan ini dan mereka tidak memberikan kedudukan bagi orang yang memintanya atau mendekatinya untuk memperolehnya. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab RA tidak jadi mengangkat seseorang yang sebelumnya ingin dijadikannya sebagai pegawai setelah orang tersebut meminta jabatan. Umar berkata kepadanya: “Demi Allah, sebenarnya aku menginginkanmu untuk menduduki jabatan tersebut, tapi barang siapa yang meminta jabatan maka dia tidak bisa membantunya.” (Ibnu ‘Abdi Rabbihi, 1316 H Juz I: 24)
Dapat diambil kesimpulan dari hal di atas bahwa filsafat manajemen dalam Islam berupa tanggung jawab yakni ujian yang diberikan kepada pemimpin karena besarnya beban dan beratnya tanggungan baginya. Manajemen merupakan tanggung jawab, pengabdian, dan pengasuhan, bukan kekuasaan atau kedudukan. Sesungguhnya kepemimpinan dictator tidak bisa dijadikan pelajaran dan usahanya yang tamak dalam kepemimpinannya akan menimbulkan keraguan bagi orang-orang di sekelilingnya mengenai hakikat dan tujuan dari kekuasaannya. (‘Ali Abu Hilalah, makalah yang tidak diterbitkan)


ASAS MANAJEMEN ISLAMI

Asas-asas manajemen islami adalah sebagai berikut:
A.    Asas musyawarah; asas ini merupakan asas yang paling pokok dalam manajemen Islam dengan berbagai tingkatannya. Dalam Al-Qur’an, musyawarah disebut dalam Surah al-Syura: 38 (و امرهم شورى بينهم) “…dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka…”
dan  Surah Ali ‘Imran: 159 (و شاورهم في الٲمر) “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…”
Hal ini diperkuat dengan hadita-hadits Nabi, sebagaimana sabda beliau: “Bahwa Tuhanku telah meminta pendapatku tentang umatku.” (Ahmad bin Hanbal 5, 393 al-Mu’jam (1943 M) Juz III: 212), dan “Jika salah seorang meminta pendapat saudaranya maka hendaklah saudaranya memberi pendapat.” (Ibnu Majah, Adab 37 al-Mu’jam 1943 M, Juz II: 212) Ini bukan hanya kata-kata, tapi Rasulullah SAW dalam prakteknya selalu memakai prinsip musyawarah. Abu Hurairah RA berkata: “Aku tidak melihat seorang pun yang banyak meminta pendapat teman-temannya daripada Rasulullah SAW.” (Al-Tabari 1323 H, Juz I: 192)
Ini dikuatkan oleh kejadian-kejadian dalam perjalanan hidup Nabi. Rasulullah SAW bermusyawarah dalam Perang Badar, begitu pula dalam Perang Uhud, dan menarik kembali kesepakatan yang hampir membunuh beliau pada Perang Khandaq sesuai pendapat tentara Islam, al-Ghiyari.
Dan para khalifah setelah Rasulullah SAW juga menjalankan prinsip musyawarah. Abu Bakar al-Siddiq mendirikan sebuah majlis untuk bermusyawarah guna membahas permasalahan yang tidak ada dalil yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadits, sedangkan Umar bin Khattab RA mengumpulkan para sahabat di Madinah dan melarang mereka keluar kota karena mereka adalah anggota parlemen. (Al-‘Idad, 1969: 8)

B. Asas ikut bertanggung jawab; manajemen yang islami tidak mempercayai kediktatoran manajer atau pemimpin. Pemimpin tidak dianggap sebagai satu-satunya penanggung jawab tapi semua adalah penanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap orang dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin harus bertanggung jawab atas rakyatnya; imam adalah seorang pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya; dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas keluarganya; dan seorang perempuan di rumah suaminya aadalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya; dan pembantu adalah pemimpin (penjaga) harta tuannya dan bertanggung jawab atas apa yang dijaganya; dan setiap orang dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin harus bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Al-Bukhari Juz I M, al-Mu’jam Juz II, 1943: 273)
Tidak diragukan lagi bahwa seorang manajer atau pemimpin adalah penanggung jawab, akan tetapi orang yang dipimpin juga ambil bagian dalam tanggung jawab tersebut. Mereka bertanggung jawab untuk membantu pemimpin dalam membawa beban beratnya sebagaimana mereka juga bertanggung jawab untuk menasihati pemimpin berdasarkan musyawarah yang murni untuknya. Dan penanggung jawab tidak bisa memaksa dan menghakimi orang lain kecuali jika dia  bisa meluluhkan mereka dengan kelemahlembutan. Disebutkan dala Al-Qur’an al-Karim tentang pemaksaan dan penguasaan Fir’aun yang dilakukan dengan meminta keringanan dari rakyatnya, “…Fir’aun meminta keringanan dari kaumnya sehingga mereka mematuhinya.” 
Tanggung jawab dalam Islam merupakan kewajiban setiap individu, bukan dibebankan pada salah seorang saja, sehingga setiap orang wajib memikul tanggungjawabnya masing-masing dan menjalankan kewajibannya itu dengan penuh kekuatan dan percaya diri.

C.     Asas menyerahkan kekuasaan dan perbaikan; asas ini terlihat jelas dalam praktek-praktek yang dicontohkan Rasulullah dengan meminta tolong kepada para sahabatnya dalam mengelola negara Islam saat itu. Rasulullah membagi tanggung jawab dan kewenangan pada para sahabat. Asas ini pun telah kuat mengakar pada praktek pemerintahan al-Khulafa’ al-Rasyidun sepeninggal Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab menulis surat untuk Ubaidah ketika meminta pendapat nya mengenai pertemuan dengan orang-orang Persia. Surat itu berbunyi, “Kamu yang menyaksikan dan saya tidak. Orang yang menyaksikan melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang tidak menyaksikan.” (Al-‘Iqad, 1969: 106)
Kitab-kitab sejarah tidak meninggalkan keraguan mengenai penerapan asas ini dalam berbagai masa pemerintahan Islam. Harun al-Rasyid menulis surat kepada perdana menterinya, Yahya bin Khalid al-Barmaki: “Aku serahkan urusan rakyat kepadamu dan telah aku keluarkan dari leherku kepadamu, maka memerintahlah dengan apa yang kamu lihat benar dan pakailah siapa saja yang kamu lihat cocok dan turunkanlah siapa saja yang kamu lihat tidak cocok, dan selesaikanlah perkara-perkara dengan pendapatmu.” (Sulaiman al-Thahawi, 1965: 129) 

D.    Asas teladan yang baik; seorang manajer dalam Islam adalah contoh bagi orang yang bekerja dengannya. Al-Qur’an al-Karim mengecam orang-orang yang menjual perkataan sebagai barang dagagan dalam Surah al-Shaf: 2-3;
 (يا ٲيها الذين آمنوا لم تقولو مالا تفعلون(۲) كبر مقتا عند الله ٲن تقولوا مالا تفعلون(۳)
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?! (2) Sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Melalui sebuah contoh yang baik, manajemen Islam berhasil dalam mengumpulkan dukungan orang-orangnya. Rasulullah SAW adalah suri tauladan dalam hal kebaikan jiwa dan pengorbanan, suri tauladan dalam kerendahhatian dan kesabaran, suri tauladan dalam sopan santun berbicara, suri tauladan dalam keberanian dan kesabaran dalam menghadapi musuh. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata: “Ketika kami sangat sedih atau sedang sakit maka kami minta perlindungan kepada Rasulullah SAW. Tidak ada seorang pun yang lebih dekat dengan musuh daripada Rasulullah SAW.” (Muhammad Faraj, Bila: 273)
Sesuatu yang mengesankan dilakukan Umar bin Khattab RA dalam masa pemerintahannya. Bila Khalifah Umar mengeluarkan perintah untuk rakyatnya, beliau mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya dan mengumumkan perintah tadi disertai ancaman jika mereka melanggarnya sehingga tidak ada alasan bagi orang-orang untuk melanggarnya. (Al-‘Iqad, 1969: 106) Tidak diragukan lagi akan kesesuaian tindakan pemimpin ini dengan apa yang dikatakannya. Mencontohkan hal itu pada prakteknya mempersiapkan lingkungan yang sehat untuk saling percaya antara pemimpin dan rakyatnya dan menambah kesempatan untuk saling memahami di antara mereka dan hal ini dengan sendirinya menghalangi orang-orang jahat yang ingin menghancurkan kekuatan masyarakat. Bertambahnya saling pengertian antara pemimpin dan rakyat juga mempererat hubungan mereka dan memperlancar tujuan-tujuan kepemimpinan tersebut.

E. Asas politik terbuka; jika manajemen modern mengeluhkan rusaknya hubungan di dalam (organisasi)-nya dan menderita penyakit dalam birokrasi dalam menjalankan urusannya, maka sesungguhnya manajemen Islam menetapkan langkah-langkah untuk mengatasinya dengan cara memudahkan komunikasi antara pemimpin dan bawah, dan memperbaiki semua jalan yang memungkinkan untuk mewujudkan hal itu. Rasulullah SAW bersabda: “Allah memperbaiki dan memberi nikmat pada para pemimpin yang mendengarkan kita dan menyampaikannya. Sesungguhnya banyak orang yang apabila disampaikan sesuatu kepadanya lebih paham dari orang yang menyampaikan.” (Ibnu Majah, Muqaddimah: 18; al-Bukhari, Fitan: 8, Ilm: 9, Haji: 133; al-Tirmidzi, Ilm: 7; al-Darimi: Muqaddimah: 34; dan Ahmad bin Hanbal: 5, 29, 45, 49, 72; Mu’jam Alfadz al-Hadits al-Nabawi Juz I cetakan Leiden, 1936: 316) Begitu pula dari wasiat-wasiat Umar RA bagi salah satu bawahannya: “Bukalah pintumu untuk mereka dan selesaikanlah urusan mereka olehmu sendiri secara langsung. Sesungguhnya kamu adalah bagian dari mereka, kecuali bahwa Allah menjadikan bebanmu lebih berat daripada beban mereka.” (Al-‘Iqad, 1969: 111)
Manajemen Islam pun memperhitungkan “kecacatan” hubungan dalam suatu organisasi, khususnya hubungan antara asas dengan nilai, karena itu para pemimpin Islam segera berkomunikasi dengan rakyat mereka untuk dapat mengetahui masalah-masalah mereka. Diriwayatkan bahwa Umar RA berkata, “Selama aku hidup, insyaallah aku akan menjalankan pemeliharaan negara karena sesungguhnya aku tahu bahwa orang-orang punya kebutuhan yang tidak bisa terpenuhi tanpa kehadiranku. Pegawai-pegawai mereka tidak menyerahkan perkara-perkara mereka kepadaku dan mereka tidak berkomunikasi denganku, lalu aku pergi ke Syam dan tinggal di sana selama dua bulan, lalu aku pergi ke Jazirah dan tinggal di sana selama dua bulan, lalu aku pergi ke Mesir dan tinggal di sana selama dua bulan, lalu aku pergi ke Kufah dan tinggal di sana selama dua bulan, lalu aku pergi ke Basrah dan tinggal di sana selama dua bulan, demi Allah inilah sebaik-baik tahun.” (Al-Syaikh Abdul Hayy al-Kattani, bila: 267)
Kesadaran ini telah berjalan dalam pribadi mayoritas kaum muslim dan mereka tidak kesulitan dalam mengadukan penindasan yang mereka alami kepada khalifah. Kisah al-Qibti dan Ibnu Amru bin al-Ash dan kisah Amir al-Ghassani Jablah ibnu al-Aiham dan orang Badui merupakan cerita yang terkenal begitu pula dengan para saksinya yang nyata mengenai komunikasi yang cepat antara pemimpin dan rakyatnya dan hakim yang cepat dalam menyelesaikan perkara-perkara yang dialami rakyat dan dalam menetapkan kebenaran. Manajemen Islam pun melakukan pembaharuan dengan mendirikan ديوان المظالم(departemen urusan kezhaliman; semacam lembaga perlindungan hak asasi rakyat) untuk melihat (menyelidiki/mengetahui) kezhaliman yang dialami rakyat dan menindak masalah tersebut. (Ali bin Muhammad al-Mawardi, 1357H: 66)

F.      Asas hubungan sesama manusia; hubungan antara pemimpin dan rakyat dalam Islam berdiri atas dasr kemanusiaan, maka tidak ada pemaksaan atau peninggian, tidak ada pula pembedaan dan perampasan hak milik. Rasulullah SAW adalah orang yang paling menjaga orang-orang mukmin. Allah berfirman:
لقد جاءكم رسول من ٲنفسكم عزيز عليه ما عنتّم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم
   “Sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS al-Taubah: 128)
Islam memberikan hak-hak asasi manusia dan menghargainya tanpa memandang kemuliaan, keturunan, kaya-miskin, maupun kedudukan dalam pekerjaannya. Manusia terhormat karena dua hal: pertama karena dia adalah manusia, dan kedua karena ketakwaannya. Allah berfirman:
يا ٲيها الناس ٳنا خلقناكم من ذكر و ٲنثى و جعلناكم شعوبا و قباءل لتعارفوا ۗۗ
  ٳنّ ٲكرمكم عند الله ٲتقاكم  
“Wahai manusia, sunguh Kami telah menciptakan kami dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS al-Hujurat: 13)
Dalam ayat di atas tidak dikatakan bahwa manusia terhormat karena kemuliaan keturunannya atau yang paling banyak hartanya atau yang paling tinggi martabatnya. Hal ini bukan sekedar semboyan yang dielu-elukan atau pemikiran yang kosong dalam praktek, akan tetapi memang benar-benar diterapkan dalam berbagai pemerintahan Islam. (Ali Abu Hilalah, malakah yang tidak disebarluaskan)
Al-Qur’an al-Karim telah menunjukkan dengan jelas mengenai pentingnya memperlakukan manusia secara manusiawi dengan didasari kasih sayang dan kelembutan. Allah berfirman dalam QS Ali Imran 159:
فبما رحمة من الله لنت لهم ۚۚ ولو كنت فظّا غليظ القلب لانفضّوا من حولك ۖ فاعف عنهم واستغفر لهم و شاورهم في اﻷمر ۚ فٳذا عزمت فتوكّل على الله ۗ ٳنّ الله يحب المتوكلين۰ 
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan berusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakkal.”
Inilah sebagian dari asas-asas dalam manajemen yang jika kita mendalaminya kita akan menemukan akar-akar, prinsip-prinsip dan pemahaman-pemahaman yang lebih dulu dibandingkan pandangan manajemen modern dan bahkan lebih baik dari manajemen modern.